Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Vaksin Kosong ke Polda, Kenapa?
Kamis, 10 Maret 2022 – 15:20 WIB
![Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Vaksin Kosong ke Polda, Kenapa? - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/04/07/vaksinasi-pencegahan-covid-19-ilustrasi-foto-ricardojpnn-53.jpg)
Video siswa SD di Medan diduga disuntik vaksin kosong viral di medsos. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan berkas perkara kasus vaksin kosong dengan tersangka seorang dokter bernama TGA, ke Polda Sumut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P19).
"Jadi, berkas perkara vaksin kosong dengan tersangka TGA dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Jaksa Peneliti dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut," ujar Yos, Kamis (10/3).
Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu mengatakan berkas itu dikembalikan ke Polda Sumut, pada Senin (7/3).
Berkas kasus vaksin kosong dengan tersangka seorang dokter berinisial TGA dikembalikan oleh jaksa kepada Polda Sumut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News