Kejati Sumut Turunkan Tim Jaksa di 38 Posko Pemantau Selama Masa Tenang Pemilu
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan mengatakan pihaknya menurunkan tim jaksa di posko pemantau Pemilu 2024. Jaksa pemantau ini akan ditugaskan di 38 posko yang tersebar di setiap Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara.
"Posko pemantauan ini masing-masing, yakni satu di kantor Kejati Sumut, 28 di kantor kejaksaan negeri dan sembilan cabang kejaksaan negeri yang berada di kota dan kabupaten di Sumut," ujar Yos A Tarigan di Medan, Jumat (9/2).
Dia mengatakan tim jaksa yang ditugaskan di posko pemantauan ini berjumlah dua sampai tiga jaksa.
Yos menyebut dalam masa tenang, para peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
“Selama masa tenang dilarang berkampanye seperti di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial,” kata Yos.
Ditambah dengan kata Yos, pada lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
"Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Adapun aturan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018," sebut Yos.
Dia mengatakan bahwa aturan ini sesuai dengan edaran KPU, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Kejaksaan Tinggi Sumut menyiapkan tim pemantau yang akan ditempatkan di 38 posko selama masa tenang Pemilu 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News