Berkas Dugaan Suntik Vaksin Kosong Dokter TGA Bergulir di Kejati, Begini Prosesnya

Minggu, 27 Februari 2022 – 07:00 WIB
Berkas Dugaan Suntik Vaksin Kosong Dokter TGA Bergulir di Kejati, Begini Prosesnya - JPNN.com Sumut
Seorang nakes sedang mengisi dosis vaksin. Foto/Ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mulai melakukan penelitian terhadap pelimpahan berkas perkara dugaan kasus suntik vaksin kosong dengan tersangka seorang dokter berinisial TGA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut saat ini masih meneliti berkas pelimpahan dari Polda Sumatera Utara terkait tindak pidana dugaan suntik vaksin kosong kepada siswa SD di Medan itu.

"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil.Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A.Tarigan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/2).

Yos mengatakan, JPU yang berfungsi sebagai pengendalian kebijakan penuntutan (dominus liti) akan menuntun penyidik bila berkas belum lengkap dan akan memberikan petunjuk baik formil maupun materil.

"Nantinya berkas perkara kasus dokter suntik vaksin kosong itu akan disampaikan kepada tim Jaksa yang telah ditunjuk.Kemudian Jaksa akan mempelajari formil dan materilnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong yang menyeret seorang dokter berinisial TGA di Medan, Sumatera Utara, terus bergulir. Saat ini, berkas perkara vaksin kosong yang diduga disuntikkan kepada dua siswa SD Wahidin Medan, telah diserahkan oleh Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Hari ini berkas dokter G sudah kami limpahkan ke Kejati Sumut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).

Hadi mengatakan berkas perkara selanjutnya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan proses selanjutnya.

Kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong kepad siswa di SD Wahidin Medan, mulai bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News