Bandara Kulanamu Berlakukan Aturan Baru Syarat Pelaku Perjalanan Domestik, Simak Nih!

Selasa, 30 Agustus 2022 – 06:00 WIB
Bandara Kulanamu Berlakukan Aturan Baru Syarat Pelaku Perjalanan Domestik, Simak Nih! - JPNN.com Sumut
Situasi di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Ilustrasi Foto: Antara Sumut/Munawar

sumut.jpnn.com, MEDAN - PT Angkasa Pura Aviasi menerapkan aturan baru syarat pelaku perjalanan domestik di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Head Of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur mengatakan dalam aturan baru tersebut mewajibkan penumpang pesawat usia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin dosis ketiga.

"Kami sambut positif aturan itu, tetapi secara umum baru hari ini 29 Agustus 2022 kita implementasikan," terang Dedi Al Subur di Medan, Senin (29/8).

Dia menjelaskan aturan tersebut mulai diberlakukan di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Guna mendukung aturan syarat perjalanan udara itu, maka pihaknya telah mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid-19 di area keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Sedang.

Hal ini juga ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah dan mempermudah bagi calon penumpang pesawat mendapatkan layanan vaksinasi.

Menurutnya, dalam pengoperasian layanan sentra vaksinasi ini Bandara Kualanamu berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di antaranya Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI/Polri, Kantor Otoritas Wilayah II dan satgas penanganan Covid-19 daerah.

"Kami menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di terminal keberangkatan domestik, sehingga bagi calon penumpang pesawat bisa mendaftarkan diri guna mendapatkan suntikan vaksin ketiga (booster)," ungkap Dedi.

Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, mulai memberlakukan aturan baru syarat pelaku perjalanan domestik
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia