Bandara Kulanamu Berlakukan Aturan Baru Syarat Pelaku Perjalanan Domestik, Simak Nih!

Selasa, 30 Agustus 2022 – 06:00 WIB
Bandara Kulanamu Berlakukan Aturan Baru Syarat Pelaku Perjalanan Domestik, Simak Nih! - JPNN.com Sumut
Situasi di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Ilustrasi Foto: Antara Sumut/Munawar

Data Bandara Kualanamu dewasa ini melayani 15.000 hingga 17.000 orang penumpang dengan pergerakan pesawat 120 sampai 130 kali frekuensi pada rute domestik maupun internasional setiap hari.

"Kami PT Angkasa Pura Aviasi sebagai pengelola Bandara Internasional Kualanamu berkomitmen terus mengawasi implementasi perjalanan udara dengan sebaik-baiknya, dan terus menjalankan protokol kesehatan secara konsisten," tegas Dedi.(antara/jpnn)

Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, mulai memberlakukan aturan baru syarat pelaku perjalanan domestik

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia