Kasus Judi Online Naik ke Sidik, Bos Judi Sumut Apin BK Belum Masuk DPO, Ada Apa?
sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara menaikkan status penanganan kasus judi online di perumahan elite Cemara Asri ke tahap sidik. Polisi juga telah memanggil bos judi online berinisial Apin BK alias AP, akan tetapi urung hadir.
Namun demikian, sampai saat ini pemilik sekaligus bos judi online di Sumut berinisial AP itu belum ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa kasus judi online yang digerebek dan pimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Panca itu masih dalam proses.
Baca Juga:
"Untuk pemeriksaan terhadap AP sebagai pemilik judi online, masih terus berproses," kata Kombes Hadi Wahyudi kepada JPNN Sumut, Kamis (18/8).
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah ini menyebut penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Apin BK atau AP sebagai pemilik markas judi online pada Senin 15 Agustus 2022 kemarin.
Namun, AP tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus judi online di Kafe Warna Warni tersebut
"Untuk itu penyidik akan kembali mengirim surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan yang dijadwalkan pekan depan," tegasnya.
Kombes Hadi mengatakan penyidik telah menaikkan status perkara judi online di perumahan elite Komplek Cemara Asri, ke tahap sidik.
Penyidik menaikkan status penanganan kasus judi online terbesar di Sumut ke tahap sidik, namun bos judi terbesar Sumut Apin BK alias AP belum masuk dalam DPO
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News