Konglomerat Medan Mujianto Terdakwa Kredit Macet Puluhan Miliar Jadi Tahanan Kota, Kok Bisa?

Selasa, 16 Agustus 2022 – 20:00 WIB
Konglomerat Medan Mujianto Terdakwa Kredit Macet Puluhan Miliar Jadi Tahanan Kota, Kok Bisa? - JPNN.com Sumut
Prosesi persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa Mujianto di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (3/8). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

"Namun, pembayaran lahan tanah yang dibeli Canakya Suman dari terdakwa tersebut masih belum lunas," kata Resky.

Agar Mujianto mendapatkan pelunasan jual beli tanah itu, Canakya Suman kemudian menyuruh Mujianto mengajukan kredit rekening koran selama satu tahun sebesar Rp 35 miliar dari Bank Sumut Cabang Tembung, pada tahun 2012.

Kredit rekening koran itu menggunakan agunan kredit tanah seluas 16.306 m² yang seluruh pelunasan kreditnya dibebankan kepada Mujianto.

Namun, ternyata saat fasilitas kredit rekening koran tersebut akan jatuh tempo pada Maret 2013 lalu, Mujianto tidak mampu melunasi sebagian besar nilai kredit tersebut.

Pasalnya, seluruh fasilitas kredit dari PT Bank Sumut Cabang Tembung itu telah digunakan Mujianto untuk mencicil pelunasan pembayaran pembelian lahan seluas 13.805 m² pada November 2011 lalu.

"Sebagai solusinya maka Mujianto kemudian memperpanjang atau memperbaharui kredit rekening koran tersebut selama satu tahun lagi pada Bank Sumut Cabang Tembung pada 2014 sebesar Rp 23,9 miliar," ungkap jaksa.

Ternyata, setelah itu Mujianto tetap kesulitan untuk menyelesaikan pembangunan Perumahan Takapuna Residence dan tidak mampu melunasi pembayaran kredit di Bank Sumut Cabang Tembung itu.

Untuk membayar kredit itu, Mujianto kemudian menemui Dayan Sutomo yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komite UMKM pada KADIN Sumut.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Mujianto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News