Bharada E Beber Sejumlah Nama dalam Kasus Kematian Brigadir J, Pengacara: Sudah Terang Benderang

Minggu, 07 Agustus 2022 – 17:11 WIB
Bharada E Beber Sejumlah Nama dalam Kasus Kematian Brigadir J, Pengacara: Sudah Terang Benderang - JPNN.com Sumut
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan.

Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut. (ast/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Bharada E Sebut Beberapa Nama yang Terlibat Kasus Tewasnya Brigadir J, Sudah Terang Benderang

Bharada E telah menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam BAP, Siapa saja?

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News