Penyidik Bareskrim Garap Ketua Koperasi Syariah 212 Soal Aliran Dana Rp 10 Miliar dari ACT
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami terkait aliran dana dari ACT ke Koperasi Syariah 212.
Penyidik telah memeriksa MS, Ketua Koperasi Syariah 212 terkait aliran dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Konon, dana itu bagian dari aliran dana Rp 34 miliar yang diduga diselewengkan eks Presiden ACT Ahyudin dkk.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan terhadap ketua Koperasi Syariah 212 itu berlangsung pada Senin (1/8).
"Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS (diperiksa) pada Senin (1/8)," kata Nurul di Mabes Polri, Selasa (2/8).
Penyidik juga memeriksa saksi lain yang diduga menerima aliran dana yang diselewengkan empat petinggi yayasan filantropi itu.
Hanya saja, Nurul tidak menyebutkan lebih detail perihal pihak lain tersebut.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya," tutur Nurul.
Bareskrim Polri mulai menggarap kasus aliran dana dari ACT ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar. Penyidik memeriksa MS, Ketua Koperasi Syariah 212
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News