Kantor ACT Cabang Medan Ditutup Sejak Hari Ini, Begini Penjelasan Marcom
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Medan, Sumatera Utara (Sumut), tidak beroperasi lagi.
Kantor ACT Medan ini terletak di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Medan.
Penutupan itu dilakukan setelah Kementerian Sosial RI mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.
Marcom ACT Medan Edi Purnomo membenarkan informasi penutupan itu. Dia mengatakan penutupan tersebut seiring dengan instruksi dari kantor ACT Pusat.
"Iya, (ditutup), sesuai arahan pusat," kata Edi Purnomo saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Jumat (8/7).
Edi Purnomo sendiri belum bisa memastikan penutupan itu sampai kapan. Dia menyebut pihaknya akan menunggu instruksi lanjutan dari pusat.
"(Ditutup) sementara waktu yang belum ditentukan," sebutnya.
Dia mengatakan penutupan itu juga termasuk damak dari pemberhentian aktivitas PUB yang biasanya dilakukan oleh ACT.
Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Medan, Sumatera Utara (Sumut), tidak beroperasi lagi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News