Penyidik Bareskrim Garap Ketua Koperasi Syariah 212 Soal Aliran Dana Rp 10 Miliar dari ACT

Selasa, 02 Agustus 2022 – 15:21 WIB
Penyidik Bareskrim Garap Ketua Koperasi Syariah 212 Soal Aliran Dana Rp 10 Miliar dari ACT - JPNN.com Sumut
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto: Ricardo/JPNN

Dalam kasus itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Total dana yang diselewengkan petinggi yayasan ACT mencapai Rp 34 miliar.

Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan itu untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.

Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.

Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.

Kegiatan itu meliputi pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Bareskrim Polri mulai menggarap kasus aliran dana dari ACT ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar. Penyidik memeriksa MS, Ketua Koperasi Syariah 212
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia