Lihat Saat Dua Nelayan Ini Digiring Polisi Bersama Kapal Kayu, Barang Buktinya 25 Kg
sumut.jpnn.com, LABUHANBATU - Dua orang nelayan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ini diamankan karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 25 kilogram.
Adapun kedua nelayan itu, yakni AS,37, dan JI,46. Keduanya merupakan warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Agus mengatakan kasus tersebut berawal dari penemuan narkotika tak bertuan oleh seorang nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba- lumba, pada Jumat (22/7) lalu.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menuju lokasi kejadian dan menyita sebanyak 20 bungkus sabu-sabu.
"Personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan tersangka," kata Iptu Agus, Senin (1/8).
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kepolisian lalu menyita sebanyak empat bungkus narkotika seberat 3 kilogram dari kedua tersangka.
Dari pengakuan para tersangka, keduanya sengaja menyimpan barang haram itu untuk dijual sebagai modal usaha.
"Dua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu-sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan. Setelah berhasil menjaring, keduanya menyimpan dan menyisihkan (narkoba) dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha," ungkapnya.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Agus mengatakan penangkapan itu berawal dari penemuan narkotika tak bertuan oleh seorang nelayan di Perairan Sungai Barumun T
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News