Lihat Saat Dua Nelayan Ini Digiring Polisi Bersama Kapal Kayu, Barang Buktinya 25 Kg

Senin, 01 Agustus 2022 – 13:00 WIB
Lihat Saat Dua Nelayan Ini Digiring Polisi Bersama Kapal Kayu, Barang Buktinya 25 Kg - JPNN.com Sumut
Kedua pelaku saat diboyong ke Polres Labuhanbatu bersama kapal kayu milik keduanya. Foto: Polres Labuhanbatu

Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga membawa sampan kayu serta jaring ikan yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.(mcr22/jpnn)

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Agus mengatakan penangkapan itu berawal dari penemuan narkotika tak bertuan oleh seorang nelayan di Perairan Sungai Barumun T

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia