Lihat Saat Dua Nelayan Ini Digiring Polisi Bersama Kapal Kayu, Barang Buktinya 25 Kg
Senin, 01 Agustus 2022 – 13:00 WIB
Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga membawa sampan kayu serta jaring ikan yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.(mcr22/jpnn)
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Agus mengatakan penangkapan itu berawal dari penemuan narkotika tak bertuan oleh seorang nelayan di Perairan Sungai Barumun T
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News