Cuan Besar Nakhoda dan ABK dari Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, Fantastis!
Untuk bisa diberangkatkan, AKBP Alamsyah mengaku para pekerja ilegal ini harus membayar tarif mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
"Pekerjaan yang dijanjikan beragam mulai dari bekerja di rumah makan, cleaning service, pekerja kebun sawit, dan pekerja bangunan," ungkap Perwira menengah Polri itu.
Kombes Toni Ariadi Efendi mengatakan penangkapan itu berawal saat pihaknya menerima informasi soal adanya penyeludupan calon PMI ke Malaysia. Pihak Polairud yang menerima informasi itu langsung bergerak menuju lokasi dengan teknik menyamar.
"Kami menyamar menggunakan kapal lain dan kami siapkan juga kapal patroli kami," kata Kombes Toni Ariadi didampingi Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah.
Setelah diamankan, kata Kombes Toni, para PMI beserta empat tersangka dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap ketiga tersangka, dijerat Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 302 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Ancaman hukumannya 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," ujar Perwira menengah Polri itu.(mcr22/jpnn)
Nakhoda bersama dengan anak buah kapal (ABK) yang membawa calon PMI ilegal dari Sumut menuju Malaysia ternyata dibayar dengan upah yang cukup fantastis.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News