Janda Anak Tiga Ini Bukan Orang Biasa, Polisi Sampai Membuntuti dan Menangkapnya dari Rumah
"Ketika dimintai keterangan Pelaku JU langsung mengaku jualan sabu-dabu. Dia lalu mengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan barang bukti narkotika tersebut kepada petugas," ungkapnya.
Seusai diamankan, kata Zulkarnain, pelaku berserta barang bukti langsung diboyong menuju Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, JU mengaku sampai nekat menjual narkoba karena kesulitan ekonomi setelah menjanda.
"JU mengaku bahwa dia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utama tersangka JU menjadi pengedar narkoba," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Seorang janda anak tiga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berinisial JU,39, ini ternyata bukan wanita sembarangan.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News