Kejati Sumut Tahan Dirut PT ACR dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BTN, Begini Penjelasan Perusahaan
Saat itu, lanjut Andre, Canakya mendapat solusi dari perbankan dengan mendapat kucuran dana segar namun dengan syarat menggunakan nama PT ACR.
"Mengingat berbagai pertimbangan, akhirnya PT ACR memberikan surat kuasa menjual kepada Canakyan. Surat Kuasa Menjual tertuang dalam akte Nomor: 168, tanggal 27 Februari 2014, yang dikeluarkan oleh Notaris Elviera, SH, MKn," jelasnya.
Canakya yang kini sudah menjadi terpidana itu, justru memanfaatkan kuasa jual tersebut untuk melakukan peminjaman ke Bank BTN tanpa sepengetahuan PT ACR. Uang dari dana pinjaman tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman ke Bank Sumut dan pembayaran pinjaman kepada PT ACR.
Ironinya, sambung Andre, meskipun sebagai kreditur Canakya sudah melaksanakan kewajibannya kepada BTN untuk pemasangan hak tanggungan, provisi dan sebagainya, namun pihak bank tidak melakukan hal itu.
"Proses balik nama juga tidak terjadi. Notaris pihak BTN sama sekali tidak melakukan itu. Buktinya, sampai sekarang hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada. Semuanya tercatat masih atas nama PT ACR," paparnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Canakya Rita Wahyuni menilai ada hal yang janggal dengan sikap Kejati Sumut yang menahan Dirut PT ACR dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan Kejati Sumut terkesan tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi kredit macet yang merugikan negara itu.
"Seharusnya, Kejatisu juga melakukan penahanan terhadap oknum pejabat BTN Medan dan Notaris, yang diduga kuat turut bermain dalam proses kredit Canakyan," ujar Rita.
Kasus dugaan korupsi kredit mecet di Bank BTN Medan menyeret sejumlah nama termasuk pihak swasta. Kejati Sumut pun melakukan penahanan terhadap Dirut PT ACR
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News