Curiga Peredaran Minuman Beralkohol Tidak Terkontrol, Legislator Desak Pemko Medan Buka-bukaan Data

Rabu, 06 Juli 2022 – 12:57 WIB
Curiga Peredaran Minuman Beralkohol Tidak Terkontrol, Legislator Desak Pemko Medan Buka-bukaan Data - JPNN.com Sumut
Ilustrasi minuman beralkohol alias minuman keras atau miras. Foto : Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi III DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengungkap data usaha yang telah mengantongi surat izin penjualan minuman beralkohol.

Anggota Komisi III DPRD Medan Dhiyaul Hayati mengatakan tempat usaha yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol yang memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) dan surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol (SKPL-MB).

"Diduga banyak restoran maupun kafe di Kota Medan menjual minuman beralkohol, tetapi tidak memiliki izin. Peredaran minuman beralkohol tidak terpantau Pemkot Medan," tegas Dhiyaul di Medan, Selasa.

Salah satunya, dia mencontohkan, tempat usaha Holywings di Jakarta mempromosikan minuman beralkohol berbau SARA dan akhirnya terungkap tidak memiliki SKPL-MB.

Holywings hanya memiliki NIB (nomor induk berusaha) dengan kode KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia), yakni 56301 (bar), 56302 (kelab malam), 47221 (perdagangan eceran minuman beralkohol), 56101 (restoran), 56290 (penyediaan makanan) dan 56303 (rumah minum/kafe).

NIB yang dimiliki Holywings dengan kode 47221 artinya perdagangan eceran minuman beralkohol yang tidak langsung diminum di tempat, sehingga harus dibawa pulang karena tidak memiliki izin.

"Garis besarnya kode 47221 itu tidak diminum di tempat, sedangkan Holywings menyediakan tempat. Gerai Holywings di Medan juga tidak punya izin, sedangkan mereka menjual minuman keras dan kerap ditongkrongi kawula muda," terangnya.

Politikus partai PKS ini menduga selama ini Holywings menjual minuman beralkohol di tempat tanpa izin.

Komisi III DPRD Medan mendesak Pemkot Medan membuka data usaha yang diberikan izin menjual minuman beralkohol di Kota Medan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia