Pemkot Medan Mulai Berlakukan Denda Rp 10 Juta Bagi Pembuang Sampah ke Sungai

Rabu, 03 Januari 2024 – 06:00 WIB
Pemkot Medan Mulai Berlakukan Denda Rp 10 Juta Bagi Pembuang Sampah ke Sungai - JPNN.com Sumut
Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan aksi susur Sungai Deli di Medan, Sumut, (26/9/2023). Foto: Diskominfo Kota Medan

sumut.jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mulai memberlakukan sanksi denda Rp 10 juta atau kurungan penjara 3 bulan bagi warga yang membuang sampah ke sungai.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Anggota DPRD Kota Medan Daniel Pinem berharap penerapan Perda Pengelolaan Persampahan ini bisa berjalan efektif untuk mencegah pencemaran sungai.

"Kami mendukung penerapan Perda (pengelolaan sampah) dengan denda. Kami juga mengapresiasi langkah Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menjaga kelestarian Sungai Deli," kata Daniel, Selasa (2/1).

Dia juga berharap aturan ini menjadi satu langkah konkrit menjaga ekosistem di bantaran Sungai Deli dan menjaga kebersihan lingkungan serta keanekaragaman hayati sungai.

"Semua pihak terkait, terutama warga Kota Medan di kawasan bantaran Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer wajib mendukung perda pengelolaan sampah untuk diterapkan," kata Daniel.

Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan ini meminta Pemkot Medan untuk menyediakan sarana tempat pembuangan sampah (TPS) terutama di kawasan bantaran Sungai Deli.

"Pemkot Medan melalui dinas terkait harus menyediakan TPS di setiap lingkungan, sehingga penerapan perda ini berjalan lancar. Jangan tegas menindak, tetapi sarana dan prasarana pendukung tidak disiapkan," tegas Daniel.

DPRD Medan dorong Pemkot Medan fasilitasi TPS di bantaran Sungai Deli untuk menerapkan Perda pengelolaan sampah dengan denda Rp 10 juta atau kurungan penjara
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News