Legislator Soroti Kasus 8 WN Bangladesh Pemilik KTP yang Ditangkap di NTT, Ternyata Dibuat di Medan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyoroti kasus penangkapan delapan warga negara asing (WNA) Bangladesh pemilik KTP palsu yang diduga dibuat di Kota Medan. Delapan warga Bangladesh iutu diamankan polisi di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barus mendesak Pemkot Medan mengusut kepemilikan KTP elektronik para WNA yang dibuat di Kota Medan itu.
“Kami mengapresiasi upaya Polda NTT yang mengungkap kedatangan delapan warga Bangladesh di NTT. Namun, kami mendesak terkait kasus kepemilikan KTP elektronik harus diusut tuntas,” kata Robi Barus di Medan.
Dia meminta agar dilakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum di Sumatera Utara dalam hal ini Polda Sumut, terkait pengungkapan jaringan pembuatan KTP elektronik di Medan.
Politikus PDIP ini juga meminta dilakukan pemeriksaan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, selaku perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam melayani administrasi kependudukan dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
Sebelumnya, Polres Belu, Polda NTT, mengamankan delapan warga negara Bangladesh yang masuk ke Belu, pada Minggu (10/12).
Saat dilakukan pemeriksaan, para warga negara asing itu menunjukkan paspor asli, tetapi mereka juga mengantongi KTP elektronik Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka, dan Kota Kupang.
Dari pemeriksaan diketahui KTP elektronik itu didapatkan delapan warga asing Bangladesh yang diurus seseorang di Kota Medan dengan biaya Rp 300 ribu per orang.
Komisi I DPRD Kota Medan mendesak agar dilakukan penyelidikan terkait pembuatan KTP elektronik palsu di Kota Medan kepada delapan WN Bangladesh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News