Legislator Minta Pemkot Medan Sanksi RS yang Tolak Pasien Beralasan Kamar Penuh
sumut.jpnn.com, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menegur dan memberikan sanksi kepada rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang menolak pasien dengan alasan kamar penuh.
Anggota DPR Kota Medan Robi Barus mengatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution harus memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang menolak pasien rujukan program UHC atau cakupan kesehatan semesta.
“Berikan sanksi dengan teguran keras bagi pengola rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena tidak menjalankan tanggung jawab sesuai perjanjian,” kata Robi Barus, Rabu (20/9).
Dia mengatakan harus ada perhatian khusus bagi pasien yang mendapat penolakan dari pihak rumah sakit dan tidak mendapat kamar rawat inap karena telah terjadi diskriminasi.
Diketahui bahwa program UHC di Kota Medan telah berjalan efektif selama 10 bulan dan telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Medan 2022, bahwa ada 48 rumah sakit, 41 Puskesmas dan 31 Puskesmas pembantu yang disediakan untuk melayani masyarakat secara gratis melalui program UHC.
"Namun, masih banyak keluhan dari keluarga pasien program UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah. Pihak rumah sakit kerap menolak pasien dengan alasan ruangan rawat inap Kelas III terisi penuh," kata Robi Barus.
"Keluhan seperti ini masih sering kami terima setiap bertemu konstituen saat sosialisasi dan reses. Ini bentuk pelayanan diskriminatif. Kami minta saudara Wali Kota Medan lakukan pengawasan yang lebih ketat," imbuhnya.
DPRD Kota Medan meminta Pemkot Medan memberikan sanksi bagi rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang menolak pasien dengan alasan kamar penuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News