Budaya Tertib Lalu Lintas Warga Medan Mengkhawatirkan, 30 Menit Ada 297 Pelanggaran
sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut menguji coba sistem tilang secara elektronik atau ETLE di beberapa ruas jalan di Kota Medan pada Rabu (29/6).
Hasilnya mengejutkan, hanya dalam hitungan waktu 30 menit, sebanyak 297 pelanggar tertangkap oleh perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun jalan yang menjadi tempat uji coba itu, yakni Jalan Cirebon dan Jalan Sisingamangaraja, Medan.
"Pada hari Rabu, 29 Juni 2022, telah dimulai proses sosialisasi penindakan melalui perangkat cerdas handphone. Baik itu untuk penindakan pelanggaran parkir, tidak menggunakan helm dan juga melawan arus," kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Iriyanto, Minggu (3/7).
Kombes Indra mengatakan tilang ETLE Mobile akan difungsikan di area yang tidak dipasang kamera ETLE statis. Dengan demikian, penertiban lalu lintas di area yang tidak tersedia kamera statis tetap dapat dilaksanakan.
Menurutnya, polisi secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus. Jenis pelanggaran yang bisa ditindak oleh ETLE Mobile menggunakan handphone ini bersifat tematik, seperti tidak menggunakan helm, boncengan bertiga, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan pelanggaran kasatmata lainnya.
Baca Juga:
Namun, selama masa uji coba, Perwira Menengah Polri itu menjelaskan pihaknya belum memberikan sanksi kepada para pelanggar.
"Dalam ujicoba ini penindakan bersifat simpatik dan belum memberikan sanksi denda," ujarnya.
Hal itu diketahui, dari proses uji coba yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Sumut, pada Rabu (29/6). Adapun jalan yang menjadi tempat uji coba itu, yakni Jalan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News