Bus Dilarang Naik - Turunkan Penumpang di Jalan Medan Ini, Polisi: yang Melanggar Kami Tilang

Kamis, 11 Januari 2024 – 07:00 WIB
Bus Dilarang Naik - Turunkan Penumpang di Jalan Medan Ini, Polisi: yang Melanggar Kami Tilang - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Angkutan umum atau bus dilarang beroperasi menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja Medan, berlaku sejak tanggal 10 Januari 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara mulai memberlakukan aturan larangan bongkar-muat serta menaikkan dan menurunkan penumpang bagi angkutan umum di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, Sumatera Utara.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024 yang diputuskan dalam rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, di Medan, pada Selasa (9/1).

"Hasil rapat disepakati bersama mulai tanggal 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang atau bongkar-muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Medan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/1).

Dia menjelaskan kesepakatan yang dihadiri seluruh unsur itu sebagai upaya untuk mengoptimalkan operasi Terminal Terpadu Amplas.

Setelah diberlakukannya aturan tersebut, lanjutnya, sejak tanggal yang ditetapkan maka seluruh angkutan umum yang berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Medan wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Amplas.

"Apabila masih ada yang melanggar kesepakatan ini, akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan hingga pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut dan Dinas Perhubungan Sumut," ujar Kombes Muji.

Dia menegaskan bahwa aturan baru tersebut selain untuk mendorong angkutan umum memanfaatkan Terminal Amplas yang telah diresmikan, juga sebagai upaya mengatasi kemacetan.

"Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak," pungkasnya.(mar8/jpnn)

Ditlantas Polda Sumut akan menindak angkutan umum atau bus yang masih menaikkan-menurunkan penumpang di Jalan Sisingamangaraja Medan, berlaku 10 Januari 2024

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News