Budaya Tertib Lalu Lintas Warga Medan Mengkhawatirkan, 30 Menit Ada 297 Pelanggaran
Indra menyebut ETLE ini terintegrasi dan terhubung dengan jaringan dan perangkat teknologi informasi milik Pemerintah Kota Medan.
Dalam implementasinya, tilang elektronik ini dapat menindak semua kendaraan yang melanggar baik dari wilayah Kota Medan maupun dari luar wilayah.
"ETLE ini terhubung dengan data besar yang di antaranya adalah data kendaraan nasional, data pengemudi nasional, bank dan instansi lain, seperti Pemerintah Kota Medan ini," ungkapnya.
Menurut Indra, dengan beroperasinya sistem ETLE di Kota Medan ini, baik melalui kamera statis maupun Mobile, akan membentuk budaya tertib berlalu lintas dan mengurangi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan masalah lalu lintas.
Apalagi dalam penegakan hukum di Kota Medan ini, pihaknya juga membangun sinergitas dengan pemerintah daerah dalam hal penertiban parkir liar melalui sistem ETLE.
"Dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem tilang elektronik atau ETLE, baik ETLE statis maupun mobile, Ditlantas Polda Sumut siap memperkuat operasional di lapangan sebagai upaya terselenggaranya tertib berlalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan," kata Indra.(mcr22/jpnn)
Hal itu diketahui, dari proses uji coba yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Sumut, pada Rabu (29/6). Adapun jalan yang menjadi tempat uji coba itu, yakni Jalan
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News