Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Medan Masih Tinggi, Ditlantas Polda Sumut: 6.574 Pelanggar Terekam ETLE
sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara mencatat jumlah pelanggar lalu lintas di Kota Medan yang terekam ETLE sejak Januari hingga Juli berjumlah 6.574 pelaku pelanggaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan jumlah tersebut adalah pelanggar yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE). Jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut terdiri dari pengendara sepeda motor yang tidak menggnaka helm dan pengendara mobil yang tidak mengenakan safety belt.
"Bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir karena Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto, Jumat (25/8).
Dia mengatakan para pelanggar yang terekam kamera ETLE dapat mendatangi posko untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Apabila masyarakat tidak terbukti melakukan pelanggaran maka petugas akan menganulir surat tilang elektronik tersebut.
Namun bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI.
"Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat," tuturnya.
Kombes Muji Ediyanto menjelaskan bagi masyarakat yang menerima surat tilang ETLE yang dikirim ke rumah bisa mengonfirmasi melalui website ETLE melalui ponsel untuk menyampaikan sanggahan.
Jika masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.
Ditlantas Polda Sumut mencatat terdapat 6.574 pelanggar lalu lintas di Kota Medan sejak Januari hingga Juli 2023
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News