52 Sepeda Motor Knalpot Brong Ditindak Satlantas Polres Serdang Bedagai
sumut.jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai menindak sedikitnya 52 sepeda motor yang melanggar aturan lantaran menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan penindakan pelanggaran penggunaan knalpot brong ini dilakukan dalam pengamanan libur Lebaran 2024.
"Ini adalah upaya yang kami lakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat karena penggunaan knalpot tidak sesuai standar yang menyebabkan kebisingan," kata Iptu Edward Sidauruk, Minggu (14/4).
Iptu Edward menjelaskan razia penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lainnya ini digelar di jalan lintas umum tepatnya di depan pintu tol Teluk Mengkudu dan jalan lintas umum Sei Rampah menuju Sei Bamban, Minggu dini hari.
"Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat kendaraan langsung ditilang dan diamankan di kantor Polres Sedang Bedagai," ujar Iptu Edward Sidauruk.
Dia menjelaskan pihaknya dalam melakukan penindakan mengutamakan sikap humanis, terutama pengendara yang menggunakan knalpot brong.
"Kegiatan ini digelar guna mengantisipasi para pengendara sepeda motor yang melakukan konvoi touring menuju Parapat dan Berastagi yang dapat mengganggu ketertiban umum," kata Edward.
Menurutnya, kegiatan Satlantas Polres Serdang Bedagai ini sebagai antisipasi tindak pidana pencurian kekerasan, pencurian pemberatan dan pencurian bermotor, premanisme geng motor.
Satlantas Polres Serdang Bedagai menindak 52 sepeda motor yang melanggar aturan menggunakan knalpot brong dalam razia pada Minggu dini hari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News