Bawa 25 Kg Sabu dari Tanjungbalai, Kurir Ini Dituntut dengan Pidana Mati
"Selanjutnya Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan. Di sinilah terdakwa mendapatkan uang Rp900 ribu untuk biaya rental," ucap Jaksa.
Kemudian terdakwa menuju Jalan Tangkahan Pasir, Kelurahan Sei Lendir, Kecamatan Sungai Payang, dan bertemu dengan Baba (lidik) bersama kedua temannya yang langsung memasukkan tiga goni yang berisikan sabu-sabu.
Selain itu, juga sebuah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh China bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram netto.
Sidang kasus perkara narkoba yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Abdul Qadir akan dilanjutkan pada Selasa depan (5/7) untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa.(antara/jpnn)
Terdakwa kurir sabu-sabu seberat 25 kilogram dituntut pidana mati setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News