Catatan KontraS Sumut: Kasus Penyiksaan Meningkat, Keterlibatan Aparat Masih Sering Ditemukan
Dia menyebut kepolisian juga memiliki instrumen yang ketat dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu mereka memiliki Perkap Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi HAM yang membatasi ruang gerak pelanggaran HAM dalam tindakan mereka.
Namun, sayangnya, KontraS menilai pihak kepolisian masih saja melakukan penyiksaan untuk mengungkap kasus.
Tak hanya sampai di situ, KontraS juga mencatat masifnya kasus kematian Tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP). Bahkan, kematian tahanan justru terjadi atas dorongan dan sepengetahuan aparat.
Pihaknya sendiri mencatat ada 12 kasus kematian tahan yang terjadi dalam 2 tahun terakhir. Misalnya, kasus tahanan Hendra Syahputra yang tewas dan dipaksa masturbasi di dalam tahanan.
Hal itu juga diketahui atas perintah oknum polisi, yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga. Keduanya pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Dalam hal kematian Tahanan sudah sepatutnya Kepolisian segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Dit Tahti. Banyaknya kematian tahanan yang terjadi merupakan suatu bukti bahwa ada pembiaran atau bahkan dorongan oleh oknum Tahti yang berjaga," ungkapnya.
Rahmat menyebut kondisi penyiksaan di Sumut semakin kelam dengan terbongkarnya kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kasus itu tentunya semakin menambah catatan kelam kasus penyiksaan periode ini.
Kasus itu telah membuka mata publik bahwa sesungguhnya praktik penyiksaan bukan hanya dilakukan oleh aparat keamanan saja, tetapi justru di prakarsai oleh seorang Bupati di rumahnya sendiri.
Kasus penyiksaan di Sumatera Utara (Sumut) terus meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News