Kasus Kerangkeng Manusia, Kejati Sumut Menyatakan Berkas Perkara Tersangka Lengkap

Selanjutnya, tersangka HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
Sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
"Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,'' ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan berkas perkara tersangka kasus kerangkeng manusia telah dinyatakan lengkap (P21).
"Ya, benar sudah lengkap. Termasuk berkas Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (21/6).
Kombes Hadi mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akan segera menyerahkan para tersangka bersama dengan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Secepat mungkin para tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa," ungkap Perwira menengah Polri itu.(mcr22/antara/jpnn)
Kejati Sumut telah melakukan penelitian berkas delapan tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana. Hasilnya dinyatakan lengkap
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News