Lena Tak Berkutik Saat Dibekuk di Rumahnya, Polisi Sita Barang Bukti Ini

Senin, 20 Juni 2022 – 19:00 WIB
Lena Tak Berkutik Saat Dibekuk di Rumahnya, Polisi Sita Barang Bukti Ini - JPNN.com Sumut
Ilustrasi seorang IRT ditangkap diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Tebing Tinggi. (ANTARA/ Donatus Dasapurna)

sumut.jpnn.com, TEBING TINGGI - Peronel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) dari kediamannnya yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka yang diamankan petugas itu bernama H Alias Lena (45).

Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan penangjkapan terhadap Lena setelah petugas mendapat informasi dari warga terkait peredaran narkoba.

"Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu, timbangan digital, satu unit handphone dan uang tunai Rp 1.760.000," jelasnya.

AKP Agus menjelaskan barang bukti yang diamankan dari kediaman tersangka tersebut dalam bungkusan plastik bening dengan berat 0,38 gram.

Seusai diamankan dan diinterogasi, petugas langsung memboyong tersangka ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka sudah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(antara/jpnn)

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang IRT yang diduga sebagai pengedar narkoba, sebegini barang buktinya

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News