Dua Pria Ini Mau Selundupkan Ganja 50 Kg, Polisi Langsung Beraksi, Lihat Tuh Tampangnya
sumut.jpnn.com, TEBING TINGGI - Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pelaku penyelundupan ganja seberat 50.700 gram atau 50 kilogram.
Kedua pelaku, yakni S alias Usup,38, warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Ucok,50, warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan itu berawal saat petugas menerima informasi pelaku S yang hendak membawa ganja tersebut dengan menumpang di sebuah minibus.
"Pelaku menumpang di sebuah minibus" kata AKP Agus Arianto, Jumat (10/6).
Petugas yang menerima informasi itu lalu mengejar bus yang ditumpangi pelaku hingga akhirnya mengamankannya di gerbang Tol Tebing Tinggi tepatnya di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi.
Saat digeledah, polisi menemukan tiga karung goni yang berisi daun, biji, dan ranting ganja dengan berat 50.700 gram.
"Setelah itu dilakukan interogasi, pelaku menerangkan bahwa ganja tersebut akan di antarkan ke Kabupaten Batu Bara kepada Ucok," sebut Agus.
Mengetahui informasi itu, petugas lalu mengejar pelaku ke Kabupaten Batu Bara. Setibanya di sana, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kurir.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto penangkapan itu berawal saat petugas menerima informasi S hendak membawa ganja tersebut dengan menumpang di
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News