Pasok Sabu-sabu kepada 2 Hakim PN Rangkasbitung, Brigadir Wisnu Ditetapkan Tersangka

sumut.jpnn.com, MEDAN - Oknum anggota Sabhara Polrestabes Medan bernama Brigadir Wisnu Wardana ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba yang menyeret dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
Dia diduga menjadi pemasok sabu-sabu kepada dua oknum hakim yang sebelumnya telah ditangkap BNN.
"Hasil gelar perkara, yang bersangkutan (Brigadir Wisnu) sudah menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (9/6).
Baca Juga:
Perwira menengah Polri itu menyebut Brigadir Wisnu menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Kini Wisnu masih ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Seperti diketahui, dua hakim PN Rangkasbitung, Banten, ditangkap oleh BNN karena mengonsumsi sabu-sabu. Keduanya, yakni Yudi Rozadinata dan Danu Arman. Wisnu disebut merupakan kerabat dari Yudi Rozadinata.
Setelah menerima informasi soal keterlibatan Brigadir Wisnu, polisi lalu menangkap Wisnu di rumahnya di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Jumat (3/6).
Baca Juga:
Hadi menyebut tidak ada barang bukti narkoba yang diamankan oleh petugas.
Sementara, berdasarkan hasil tes urine, Brigadir Wisnu juga dinyatakan negatif mengonsumsi sabu-sabu.
Seperti diketahui, dua hakim PN Rangkasbitung, Banten, ditangkap oleh BNN karena mengonsumsi sabu-sabu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News