Pasok Sabu-sabu kepada 2 Hakim PN Rangkasbitung, Brigadir Wisnu Ditetapkan Tersangka

Kamis, 09 Juni 2022 – 20:35 WIB
Pasok Sabu-sabu kepada 2 Hakim PN Rangkasbitung, Brigadir Wisnu Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Sumut
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai wartawan. Foto: Finta Rahyuni/JPNN Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Oknum anggota Sabhara Polrestabes Medan bernama Brigadir Wisnu Wardana ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba yang menyeret dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.

Dia diduga menjadi pemasok sabu-sabu kepada dua oknum hakim yang sebelumnya telah ditangkap BNN.

"Hasil gelar perkara, yang bersangkutan (Brigadir Wisnu) sudah menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (9/6).

Perwira menengah Polri itu menyebut Brigadir Wisnu menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Kini Wisnu masih ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Seperti diketahui, dua hakim PN Rangkasbitung, Banten, ditangkap oleh BNN karena mengonsumsi sabu-sabu. Keduanya, yakni Yudi Rozadinata dan Danu Arman. Wisnu disebut merupakan kerabat dari Yudi Rozadinata.

Setelah menerima informasi soal keterlibatan Brigadir Wisnu, polisi lalu menangkap Wisnu di rumahnya di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Jumat (3/6).

Hadi menyebut tidak ada barang bukti narkoba yang diamankan oleh petugas.

Sementara, berdasarkan hasil tes urine, Brigadir Wisnu juga dinyatakan negatif mengonsumsi sabu-sabu.

Seperti diketahui, dua hakim PN Rangkasbitung, Banten, ditangkap oleh BNN karena mengonsumsi sabu-sabu
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia