Warga di Sumut Harus Tahu, Jangan Berkendara Pakai Sendal, Polisi akan Lakukan Hal Ini

Jumat, 17 Juni 2022 – 19:29 WIB
Warga di Sumut Harus Tahu, Jangan Berkendara Pakai Sendal, Polisi akan Lakukan Hal Ini - JPNN.com Sumut
Ilustrasi Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional. Foto: Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan soal larangan memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Iriyanto menyebut bahwa hal itu hanya bersifat imbauan. Pengendara diimbau untuk memakai sepatu.

"Sesuai aturan yang ada tentu kami akan mengimbau kepada para pengendara khususnya sepeda motor biar lebih aman," kata Indra, Jumat (17/6).

Indra mengatakan penggunaan sepatu ini merupakan ikhtiar untuk memberikan perlindungan kepada pengendara.

"Sebaiknya menggunakan sepatu, apabila nanti terjadi mungkin kecelakaan lebih safety," ujarnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memastikan pihaknya tidak akan menilang pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit.

Dia akan memerintahkan anak buahnya untuk diberikan edukasi bagi mereka yang masih mengenakan sandal jepit.

“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk Operasi Patuh 2022 ini kami dibantu dengan ETLE. Yang ketemu di jalan kami akan berikan edukasi,” kata Irjen Firman dalam siaran persnya, Rabu (15/6).

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan soal larangan memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia