Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Loker di Perusahaan Daerah Sumut, Korban Rugi Miliaran
sumut.jpnn.com, MEDAN - Seorang mantan pegawai PDAM Tirtanadi diringkus personel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut atas laporan penipuan modus lowongan kerja. Akibatnya, korban merugi hingga Rp 1,3 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku penipuan yang ditangkap berinisial RD, pegawai yang dipecat dari PDAM Tirtanadi Medan. Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh salah seoraang korban berinisial RH.
"Jadi, modus tersangka membujuk dan menjanjikan korban-korbannya bisa menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," kata Kombes Hadi melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/6).
Perwira menengah polri ini mengatakan warga Jalan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan itu memperdaya dengan mengaku bisa memasukkan korbannya sebagai pegawai di dua perusahaan air minum daerah yakni PDAM Tirtanadi dan PDAM Tirtabina Asahan.
Dia menyebut pelaku meykinkan korban bahwa perusahaan membutuhkan pegawai baru untuk menggantikan pegawai yang sudah pensiun atau meninggal karena Covid-19.
"Korban yang sudah kita mintai keterangan sebanyak delapan orang. Kemungkinan jumlah korbannya bertambah, hal itu yang terus didalami penyidik," bebernya.
Hadi mengatakan lebih lanjut, delapan korban itu mengalami kerugian bervariasi seperti korban RH mengalami kerugian Rp 74 juta, YH Rp 162 juta, kemudian AES Rp 150 juta dan AMS Rp 150 juta.
Selanjutnya, korban NT merugi Rp 150 juta, RAMHP Rp 150 juta, EF Rp 65 juta, kemudian SS rugi Rp 200 juta.
Polda Sumut meringkus seorang pelaku penipuan yang merugikan korban hingga miliaran dengan modus lowongan kerja di dua perusahaan daerah di Sumut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News