Kala Anak Buah Irjen Panca Kompak Aniaya Tahanan dan Paksa Masturbasi Pakai Balsem

Jumat, 17 Juni 2022 – 08:00 WIB
Kala Anak Buah Irjen Panca Kompak Aniaya Tahanan dan Paksa Masturbasi Pakai Balsem - JPNN.com Sumut
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat diwawancarai di Mapolrestabes Medan. Foto: Finta Rahyuni/JPNN Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Dua anggota Polrestabes Medan diyakini ikut terlibat dalam tewasnya seorang tahanan kasus pencabulan, Hendra Syahputra.

Selama di dalam tahanan, Hendra diketahui dianiayai, diperas, bahkan dipaksa masturbasi menggunakan balsem.

Adapun kedua anggota polisi itu, yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga. Keduanya pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Selain keduanya, Polrestabes Medan juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Juliusman Zebua.

Keenamnya merupakan tahanan RTP Polrestabes Medan.

"Untuk perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia korban atas nama Hendra Syahputra, hari ini sudah ada delapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (16/6).

Perwira menengah Polri itu menyebut dalam kasus ini, kedua oknum polisi itu ikut berperan langsung dalam menganiaya korban.

"Leonardo Sinaga memukul, kemudian Andi Arvino juga memukul," kata Fathir.

Selama di dalam tahanan, Hendra diketahui dianiayai, diperas, bahkan dipaksa masturbasi menggunakan balsem
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News