8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tahanan Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan sejauh ini sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra.
Hendra diketahui tewas seusai diperas, dianiaya, hingga dipaksa masturbasi menggunakan balsem di dalam tahanan.
Adapun kedua anggota polisi itu, yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga.
Baca Juga:
Selain kedua oknum polisi itu, Polrestabes Medan sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Juliusman Zebua.
Keenamnya merupakan tahanan yang saat itu tengah ditahan di RTP Polrestabes Medan.
"Untuk perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia korban atas nama Hendra Syahputra, hari ini sudah ada delapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (16/6).
Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam menganiaya korban. Termasuk, kata Fathir, kedua oknum polisi itu secara langsung ikut menganiaya korban, dengan cara memukulnya.
"Leonardo Sinaga memukul, kemudian Andi Arvino juga memukul," kata Fathir.
Hendra diketahui tewas seusai diperas, dianiaya, hingga dipaksa masturbasi menggunakan balsem di dalam tahanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News