Kala Anak Buah Irjen Panca Kompak Aniaya Tahanan dan Paksa Masturbasi Pakai Balsem

Selain menganiaya korban, keduanya juga disebut memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 2 juta dengan dalih uang kebersamaan. Meski begitu, Fathir menyebut pihaknya belum bisa memastikan soal ada atau tidaknya pemerasan itu.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada salah satu tersangka yang membenarkan bahwa kedua oknum polisi itu juga memeras korban.
"Kemudian yang dilatarbelakangi mengenai uang dan lain sebagainya itu dari keterangan para tersangka ini ada menyebutkan, tetapi antara keterangan satu dan keterangan lainnya itu masih belum sinkron," kata mantan Kapolsek Medan Baru itu.
Meski begitu, Fathir menyebut pihaknya akan terus mendalami hal itu. Namun, saat ini pihak kepolisian masih fokus untuk menyelidiki penganiayaan yang dilakukan para tersangka kepada korban.
"Kami fokus kepada perbuatan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya.
Selain kedua oknum polisi tersebut, Kompol Teuku Fathir juga membeberkan peran enam tersangka lainnya dalam menganiaya korban.
Untuk tersangka Hisarma, pelaku menganiaya korban dengan cara menendangnya. Kemudian, tersangka Tolib Siregar menganiaya korban dengan cara memukul bagian lutut, dan memukul dengan bola karet.
"Dia juga pernah menyuruh Hendra Syahputra untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji (masturbasi) menggunakan balsem," ujarnya.
Selama di dalam tahanan, Hendra diketahui dianiayai, diperas, bahkan dipaksa masturbasi menggunakan balsem
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News