Keterlaluan, Dua Polisi Polrestabes Medan Aniaya dan Peras Tahanan

Kamis, 16 Juni 2022 – 14:30 WIB
Keterlaluan, Dua Polisi Polrestabes Medan Aniaya dan Peras Tahanan  - JPNN.com Sumut
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat diwawancarai, Jumat (13/5) malam. Foto: Finta Rahyuni/JPNN Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Dua oknum polisi Polrestabes Medan yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tahanan Hendra Syahputra, disebut juga sempat memeras korban.

Kedua oknum polisi itu, yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut pihaknya belum memastikan adanya pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum polisi itu. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada salah satu tersangka yang membenarkan informasi pemerasan yang dilakukan kedua oknum polisi itu.

"Kemudian yang dilatarbelakangi mengenai uang dan lain sebagainya itu dari keterangan para tersangka ini ada menyebutkan (pemerasan), tetapi antara keterangan satu dan keterangan lainnya itu masih belum sinkron," kata Fathir, Kamis (16/6).

Meski begitu, Fathir menyebut pihaknya akan terus mendalami hal itu. Namun, saat ini pihak kepolisian masih fokus untuk menyelidiki penganiayaan-penganiayaan yang dilakukan para tersangka kepada korban.

"Kami fokus kepada perbuatan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya.

Polrestabes Medan sejauh ini sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewasnya Hendra Syahputra.

Mereka, yakni Bripka Andi Arvino, Aipda Leonardo Sinaga serta enam orang tahanan lainnya bernama Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Juliusman Zebua.

Kedua oknum polisi yang menjadi tersangka itu, yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News