Keterlaluan, Dua Polisi Polrestabes Medan Aniaya dan Peras Tahanan
Korban pun lalu dipaksa untuk masturbasi menggunakan balsem tersebut.
"Lalu tahanan atas nama RZKI membawa balsem ke belakang dan almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," ujarnya.
Jaksa menyebut selama di dalam tahanan korban terus menerima penganiayaan dari para pelaku sampai korban mengalami sakit dan susah berjalan.
Pelaku sempat menghubungi keluarga korban soal kondisi kesehatannya. Namun, keluarga Hendra tidak merespons hingga akhirnya pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 08.30 WIB korban mengalami demam tinggi.
Peristiwa itu pun lalu dilaporkan ke petugas piket tahanan. Tak lama, korban lalu dibawa ke klinik Polrestabes Medan.
Namun, karena kondisi korban yang cukup parah, korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara Medan pada Selasa (23/11) sekita pukul 03.00 WIB. Nahas, sekitar pukul 17.00 WIB, korban menghembuskan napas terakhirnya.
"Pada 23 November 2021 almarhum Hendra Syahputra dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekitar pukul 17.00 WIB sudah meninggal dunia," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Kedua oknum polisi yang menjadi tersangka itu, yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News