8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tahanan Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem
Untuk tersangka Hisarma, pelaku menganiaya korban dengan cara menendangnya. Kemudian, tersangka Tolib Siregar menganiaya korban dengan cara memukul bagian lutut, dan memukul dengan bola karet.
"Dia juga pernah menyuruh Hendra Syahputra untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji (masturbasi) menggunakan balsem," kata Fathir.
Kemudian, lanjut Fathir, tersangka Juliusman menampar hingga memukul korban. Aksi pemukulan itu pun juga diikuti oleh pelaku Nino Pratama, Hendra Siregar dan juga Wily Sanjaya.
"Juliusman juga ikut menampar dan memukul. Kemudian Nino memukul juga, Hendra Siregar dan Wily Sanjaya ikut memukul," ungkap Fathir.
Perwira menengah Polri itu menyebut utnuk oknum polisi bernama Bripka Andi Arvino, Polrestabes Medan telah melakukan pemecatan terhadapnya. Namun, pemecatan terhadap Bripka Andi bukan karena kasus penganiyaan Hendra Syahputra itu, tetapi karena kasus narkoba.
Sidang kode etik terhadap Andi Arvino ini digelar pada Selasa (14/6).
"Iya sudah dipecat, tapi bukan karena masalah ini, karena narkoba. Kalau anggota Polri melakukan tindak pidana, proses internal berjalan proses pidana juga berjalan," sebut Fathir.
Sementara, untuk pelaku Hisarma, Fathir menyebut pelaku saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Medan, sedangkan tersangka lainnya masih menjalani hukuman untuk kasus mereka yang sebelumnya.
Hendra diketahui tewas seusai diperas, dianiaya, hingga dipaksa masturbasi menggunakan balsem di dalam tahanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News