Babak Baru Kasus Kematian Tahanan yang Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem

sumut.jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang tahanan bernama Hendra Syahputra.
Hendra diketahui tewas seusai diperas, dianiaya, bahkan dipaksa masturbasi menggunakan balsem di dalam tahanan.
Adapun kedua anggota polisi itu, yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga.
Baca Juga:
Selain kedua oknum polisi, Polrestabes Medan sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Juliusman Zebua.
Keenamnya merupakan tahanan yang saat itu tengah ditahan di RTP Polrestabes Medan.
"Untuk perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia korban atas nama Hendra Syahputra, hari ini sudah ada delapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (16/6).
Perwira menengah Polri itu menyebut untuk oknum polisi bernama Bripka Andi Arvino, Polrestabes Medan telah memecatnya sebagai anggota Polri.
Namun, pemecatan terhadap Bripka Andi bukan karena kasus penganiyaan Hendra Syahputra itu, tetapi karena kasus narkoba. Sidang kode etik terhadap Andi Arvino ini digelar pada Selasa (14/6).
Hendra diketahui tewas seusai diperas, dianiaya, bahkan dipaksa masturbasi di dalam tahanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News