Begini Peran 2 Oknum Polisi dalam Kasus Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan

"Namun almarhum Hendra Syahputra tdak memberikan uang kebersamaan kepada Andi Arvino yang mana Andi Arvino dipaksa oleh Leonardo Sinaga yang merupakan penjaga piket rumah tahanan," ujar Jaksa Pantun Marojahan Simbolon seperti dikutip dalam SIPP PN Medan, Jumat (10/6).
Akibat tak diberikan, tahanan Juliusman Zebua lalu memukul korban dari arah belakang hingga terjatuh. Aksi pemukulan yang dilakukan Juliusman itu sempat dihentikan oleh Bripka Andi. Dia lalu membawa korban untuk duduk.
Tak lama, Andi lalu memerintahkan Nino Pratama Aritonang, untuk memberikan handphone kepada korban agar menghubungi keluarganya, untuk meminta uang kebersamaan itu.
Korban pun lalu menghubungi nomor keluarganya, tetapi tidak aktif. Karena kesal, Wily Sanjaya dan Nino Pratama langsung memukul punggung korban dari arah belakang.
Penganiayaan itu pun juga dilakukan oleh Hendra Siregar dengan memukul di bagian pundak yang kemudian dilanjutkan oleh Nino dengan memukul di bagian mulut almarhum dengan menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju miliknya.
Setelah itu, Andi Arvino kembali menyuruh Hendra untuk menghubungi keluarganya. Permintaan itu pun kembali dituruti oleh korban. Telepon dari korban pun diangkat oleh keluarganya Hermansyah.
"Minta tolong dulu aku bantu di sini, sekarang aku sudah di RTP Block G, disini ada uang kebersamaan untuk bayar uang air minum," ujar korban kepada keluarganya.
Hermansyah pun menanyakan jumlah uang kebersamaan yang diminta para pelaku kepada korban. Hendra lantas menjawab uang tersebut sebesar Rp 2 juta.
Polrestabes Medan membeberkan peran dari dua anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News