151 Guru PPPK di Palas Terima SK dari Pemerintah, Lihat Ekpresinya

Selasa, 14 Juni 2022 – 18:52 WIB
151 Guru PPPK di Palas Terima SK dari Pemerintah, Lihat Ekpresinya - JPNN.com Sumut
Kakan Regional VI, BKN Medan Janry Simanungkalit bersama Plt Bupati Palas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu, saat prosesi penyerahan SK PPPK guru secara simbolis, Selasa ( 14/6) siang.(ANTARA/HO)

sumut.jpnn.com, PADANG LAWAS - Sebanyak 151 guru honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 menerima SK dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Penyerahan SK tersebut berlangsung di plataran Kantor SKPD, Sekretariat Pemkab Palas, Sigala-gala, Kecamatan Barumun, Selasa (14/6) siang.

Prosesi penyerahan Sk juga dilakukan serangkaian dengan penandatanganan kontrak kerja selama lima tahun yakni sejak Mei tahun 2022 hingga Mei 2027 mendatang.

SK PPPK guru tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kakan Regional VI BKN Medan Janry Simanungkalit kepada sejumlah penerima.

Plt Bupati Palas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu mengucapkan selamat kepada seluruh guru penerima SK PPPK tersebut.

Dia berharap melalui penyerahan SK PPPK guru tersebut dapat meningkatkan kualitas pendidikan bagi seluruh anak-anak generasi bangsa di Kabupaten Palas.

"Jadikan moment ini (serah terima SK PPPK) ini sebagai spirit kerja. Bangun koordinasi dan kerjasama di sekolah masing-masing, serta laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Zarnawi kepada seluruh guru PPPK penerima SK.

Kegiatan penyerahan SK PPPK guru itu turut dihadiri berbagai instansi lain seperti Kepal Kejaksaan Negeri Palas, Pabung Kodim 0212 Tapanuli Selatan, dan pimpinan SKPD Pemkab Palas.(antara/jpnn)

Alhamdulillah, guru honorer yang lulus PPPK di Kabupaten Padang Lawas menerima SK dari Pemkab Palas

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia