DPRD Kota Tanjungbalai Minta Menpan-RB Pertimbangkan Penghapusan Honorer
sumut.jpnn.com, TANJUNGBALAI - Legislator Kota Tanjungbalai Andi Abdul Rahim meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan terkait kebijakan pengahpusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut menyikapi surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Menteri Thajo Kumolo.
Andi menilai surat MenPAN-RB tersebut memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak melakukan pengangkatan pegawai selain ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Penghapusan tenaga honor tentu akan berdampak terhadap kinerja pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Pusat perlu mempertimbangkan betul terkait dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer atau pegawai pemerintah non ASN," kata Legislator partai PPP itu, Kamis.
Dia berpendapat bila kebijakan tersebut diberlakukan maka pemerintah daerah wajib menghapus tenaga honorer yang jumlahnya sangat banyak. Sebagai pengganti, Pemda diminta merekrut pekerja alih daya (outsourcing).
Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tanjungbalai ini menjelaskan pengahpusan honorer juga akan mengganggu kinerja pemerintah daerah.
"Penghapusan tenaga honorer bila diterapkan pada 2023 akan mengakibatkan eleminasi dan pengangguran besar-besaran di Kota Tanjungbalai," tegasnya.
Dia mengimbau agar Plt Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib segera melakukan kajian dan perencanaan yang matang untuk mengantisipasi terkait aturan penghapusan tenaga honorer tersebut.
Legislator Partai PPP Kota Tanjungbalai meminta pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News