Terbit Rencana Perangin Angin Sandang Tiga Status Tersangka
"Penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRP sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, Terbit dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf A Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara ini. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan BBKSDA Sumut serta Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi Undang-undang," jelasnya.
Subhan menjelaskan kasus ini bermula saat petugas BBKSDA Sumut menyita sejumlah satwa dilindungi dari rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada 25 Januari 2022.
Pada saat yang bersamaan sedang dilakukan pemeriksaan KPK RI terhadap Terbit karena kasus korupsi.
Dari hasil identifikasi di rumah tersangka, ditemukan satu ekor Orang Utan Sumatera, satu ekor elang brontok, dua ekor burung beo, dua ekor jalak bali dan satu ekor monyet hitam Sulawesi.
"Pada saat dilakukan konfirmasi dengan penanggung jawab satwa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar yang dilindungi, sehingga keseluruhan satwa tersebut diamankan dan dibawa oleh petugas," sebut Subhan.
Saat ini, kata Subhan, seluruh satwa dilindungi itu telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit. Sedangkan satu ekor Orang Utan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orang Utan Sumatera. (mcr22/jpnn)
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan menjadi tersangka dalam tiga kasus yang berbeda.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News