Terbit Rencana Perangin Angin Sandang Tiga Status Tersangka
Awalnya, Polda Sumut hanya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk salah satunya anak sulung Terbit, Dewa Perangin Angin. Sementara tujuh tersangka lainnya, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, dan SP.
Hingga pada akhirnya, pada Selasa (5/4), Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengumumkan status tersangka Terbit Rencana Perangin Angin.
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan, sebagai tersangka," kata Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Jenderal bintang dua itu menyebut Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 7 Ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 Ayat 1, 2, 3, dan 4, Pasal 351 Ayat 1,2,3 dan 4, Pasal 351 Ayat 1,2 dan 3 dan Pasal 170 KUHPidana.
Kasus ini pun terus bergulir, terakhir Terbit ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi yang disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari kediamannya.
Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera Subhan menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya bersama dengan BBKSDA Sumut dan Polda Sumut pada 8 Juni 2022.
"Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan TRP, Bupati nonaktif Langkat sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi," ujarnya, Kamis (9/6).
Subhan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untu melakukan pemeriksaan terhadap Terbit. Pasalnya, Politikus Partai Golkar itu kini berstatus tahanan KPK.
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan menjadi tersangka dalam tiga kasus yang berbeda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News