Oknum Polisi Berpangkat Brigadir di Sumut Diduga Menjadi Pemasok Sabu untuk 2 Hakim Rangkasbitung
sumut.jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi berpangkat brigadir diamankan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan karena diduga menjadi pemasok sabu-sabu kepada dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten yang sebelumnya ditangkap oleh BNN.
Oknum polisi yang disebut bertugas di Sabhara Polrestabes Medan itu bernama Wisnu Wardana. Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Jumat (3/6).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan informasi penangkapan itu.
"Iya benar (ditangkap)," kata Hadi kepada wartawan, Senin (6/6).
Meski begitu, Hadi belum memerinci lebih lanjut soal keterlibatan Wisnu dalam kasus tersebut. Pasalnya, kasus itu saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Masih kami dalami," sebut Hadi.
Seperti diketahui, dua hakim PN Rangkasbitung, Banten, ditangkap oleh BNN karena mengonsumsi sabu-sabu.
Keduanya, yakni Yudi Rozadinata dan Danu Arman. Wisnu disebut merupakan kerabat dari Yudi Rozadinata.(mcr22/jpnn)
Seperti diketahui, dua hakim PN Rangkasbitung, Banten, ditangkap oleh BNN karena mengonsumsi sabu-sabu.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News