Pasok Sabu-sabu kepada 2 Hakim PN Rangkasbitung, Brigadir Wisnu Ditetapkan Tersangka
Kamis, 09 Juni 2022 – 20:35 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai wartawan. Foto: Finta Rahyuni/JPNN Sumut
"Tidak ada (barang bukti narkoba)," sebut Hadi saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Rabu (8/6).
Kombes Hadi mengatakan Polda Sumut tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Jika terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memecat Brigadir Wisnu.
"Jika terbukti, dipecat," tegas mantan Kapolres Biak, Papua itu.(mcr22/jpnn)
Seperti diketahui, dua hakim PN Rangkasbitung, Banten, ditangkap oleh BNN karena mengonsumsi sabu-sabu
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News