Dua Kurir 49 Kg Sabu Ini Tak Diberi Ampun, Hakim Jatuhi Vonis Mati
sumut.jpnn.com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 49 kilogram.
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6). Sementara para terdakwa dihadirkan secara virtual.
Kedua terdakwa, yakni Khoirul Fahmi,28, warga Lampung dan Muhammad Dedi,36, warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi dan Muhammad Dedi dengan pidana mati," kata Immanuel Tarigan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Putusan yang disampaikan majelis hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga:
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Rehulina Sembiring, kasus itu berawal saat Ditresnarkoba menerima informasi soal terdakwa Dedi yang tengah membawa narkotika.
Petugas yang menerima informasi itu langsung menyelidiki keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya saat sedang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova miliknya, di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (23/1).
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6). Sementara para terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News