Dua Kurir 49 Kg Sabu Ini Tak Diberi Ampun, Hakim Jatuhi Vonis Mati
Dari penangkapan pelaku, petugas turut mengamankan sebanyak 18 kilogram sabu-sabu yang disimpan tersangka di selama sebuah tas.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu buah tas berisikan 18 kilogram sabu-sabu di dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi" sebut Jaksa Rehulina Sembiring.
Setelah itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan tersangka Khoirul Fahmi di Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota. Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu seberat 31 kilogram di dalam mobil pelaku.
"Di dalam bagasi mobil disita dua buah tas yang masing-masing berisi 19 bungkus sabu-sabu dengan total 31 kilogram," ungkapnya.
Kepada pihak kepolisian, para terdakwa mengaku barang haram tersebut milik Faisal, sedangkan keduanya hanya sebagai kurir. Keduanya dijanjikan akan diberi uang Rp 100 juta oleh Faisal.(mcr22/jpnn)
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6). Sementara para terdakwa
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News