Dua Kurir 49 Kg Sabu Ini Tak Diberi Ampun, Hakim Jatuhi Vonis Mati

Selasa, 07 Juni 2022 – 20:00 WIB
Dua Kurir 49 Kg Sabu Ini Tak Diberi Ampun, Hakim Jatuhi Vonis Mati - JPNN.com Sumut
Dua kurir sabu 49 kg divonis mati di PN Medan. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Dari penangkapan pelaku, petugas turut mengamankan sebanyak 18 kilogram sabu-sabu yang disimpan tersangka di selama sebuah tas.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu buah tas berisikan 18 kilogram sabu-sabu di dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi" sebut Jaksa Rehulina Sembiring.

Setelah itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan tersangka Khoirul Fahmi di Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota. Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu seberat 31 kilogram di dalam mobil pelaku.

"Di dalam bagasi mobil disita dua buah tas yang masing-masing berisi 19 bungkus sabu-sabu dengan total 31 kilogram," ungkapnya.

Kepada pihak kepolisian, para terdakwa mengaku barang haram tersebut milik Faisal, sedangkan keduanya hanya sebagai kurir. Keduanya dijanjikan akan diberi uang Rp 100 juta oleh Faisal.(mcr22/jpnn)

Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6). Sementara para terdakwa

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia