Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia Dinilai Tidak Sesuai Fakta, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Tersangka

Kamis, 26 Mei 2022 – 15:55 WIB
Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia Dinilai Tidak Sesuai Fakta, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Tersangka - JPNN.com Sumut
Kuasa Hukum Tersangka Kerangkeng, Sangap Surbakti seusai rekonstruksi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Kuasa Hukum tersangka kasus kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Sangap Surbakti mengomentari seluruh rangkaian rekonstruksi yang digelar penyidik Polda Sumut di Aula Tribrata Polda Sumut, Rabu (25/5).

Sangap mengatakan ada rangkaian rekonstruksi yang dikakukan penyidik tidak sesuai dengan fakta.

"Banyak yang tidak sesuai dengan fakta. Bahkan keterangan saksi di antara mereka sendiri yang saksi itu cenderung bertolak belakang," kata Sangap, Rabu malam.

Dia mencontohkan soal fakta yang menyebut bahwa korban Sarianto Ginting dilakban oleh Rajisma Ginting di bagian mata dan kedua tangannya, atas suruhan Dewa Perangin Angin. Namun, Sangap menyebut salah satu saksi yang dihadirkan yang juga penghuni kerangkeng malah tidak melihat adanya aksi tersebut.

"Contoh, ketika Sarianto Ginting menurut BAP polisi dia dilakban. Sementara saksi mereka yang di kerangkeng itu mengatakan bahwa tidak melihat di lakban. Jadi, itu saja udah bertentangan di antara mereka kesaksiannya," kata Sangap.

Sangap juga menilai saksi yang dihadirkan Abik dari pihak kepolisian maupun LPSK sangat tidak relevan. Dia bahkan menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam proses rekonstruksi tersebut.

"Tidak relevan, si Heru contohnya. Dia ada (jadi penghuni kerangkeng) di 2020 kalo tak salah, masa dia bercerita kejadian sebelumnya, dari mana dia tau, kan berarti itu informasi yang dia dengar. Dia belum menjadi warga binaan, tetapi bercerita kejadian sebelumnya. Itu banyak yang janggal," sebut Sangap.(mcr22/jpnn)

Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di Aula Tribrata Polda Sumut, Rabu (25/5).

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News